Ini Cara Jero Wacik Terima Uang DOM

Jero Wacik Resmi Ditahan
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Mantan Staf Khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata mengatakan, ada titipan rutin Dana Operasional Menteri (DOM) untuk Jero yang saat itu menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setiap bulan, uang titipan DOM itu mencapai ratusan juta rupiah.

Wiryadinata menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Wiryadinata yang sudah menjadi staf khusus Jero sejak tahun 2006 itu mengaku pernah beberapa kali menerima titipan uang DOM tersebut. Termasuk saat dia menjadi staf khusus di Kementerian ESDM "Pernah, beberapa kali," kata Wiryadinata.

Dia mengatakan, sebagian besar uang diberikan melalui staf di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang bernama Asep Permana. Selain Asep, dia juga menyebut beberapa nama lain, di antaranya mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM, Arief lndarto serta mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM.

Sebelum menerima titipan DOM, beberapa kali dia mendapat pesan dari Jero Wacik bahwa akan ada titipan. "Pak Menteri (Jero Wacik) selalu pesan ke saya 'tolong terima nanti ada titipan DOM'. Pak Sekjen (Waryono Karno) biasanya telepon akan ada yang anter. Saya terima, tanda tangan (tanda terima) lalu serahkan ke pak Menteri," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, Wiryadinata mengaku tidak tahu mengenai penggunaan uang tersebut lebih lanjut. "Saya tidak tahu lebih lanjut penggunaan uang itu," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK sempat mengkonfirmasi mengenai sejumlah penerimaan uang yang dilakukan oleh Wiryadinata, sejak 3 November 2011 hingga 22 Februari 2013. Wiryadinata membenarkan adanya penerimaan rutin setiap bulannya. Bahkan, pernah ada dua kali penerimaan dalam satu bulan. Menurut Wiryadinata, setiap penerimaan titipan itu langsung ia serahkan kepada Jero. "Saya serahkan langsung ke pak Menteri," ujar dia.

Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jero Wacik menilai, DOM Kementerian ESDM sebesar Rp1.440.000.000 masih kurang. Dia memerintahkan Waryono Karno dan Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyediakan anggaran DOM sebesar Rp3,6 miliar, seperti yang dia terima saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Waryono lalu mengumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Setjen Kementerian ESDM membahas mengenai pengumpulan dana untuk keperluan pribadi terdakwa. Sebagai tindak lanjut, dana kemudian dikumpulkan dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh dengan cara pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melakukan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.

Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Jero meminta uang dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi, yang disampaikan secara langsung kepada Waryono atau melalui Wiryadinata, maupun melalui ajudannya. Disebutkan bahwa uang yang diterima Jero melalui Wiryadinata untuk keperluan pribadinya, seluruhnya berjumlah Rp2,6 miliar.

Pada salah satu dakwaannya, Jero Wacik selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral periode 2011-2014 didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10,381 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mus)