KPK Isyaratkan Ikut Usut Perkara Pencatutan Nama Presiden

Menteri ESDM lapor ke MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan dapat turut mengusut adanya upaya pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham di PT Freeport lndonesia.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebutkan, KPK dapat turut mendalami hal tersebut jika terindikasi ada unsur pidana korupsi di dalamnya.

"KPK kembali pada fungsinya kalau ada dugaan korupsi itu bisa ditangani KPK," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 November 2015.

Kendati demikian, Yuyuk menyebut KPK masih menunggu adanya laporan terkait hal tersebut. Hingga saat ini, menurut dia, masih belum ada laporan kepada KPK.

Terkait kemungkinan pencatutan nama itu masuk dalam unsur pemerasan, karena diduga dilakukan penyelenggara negara, Yuyuk enggan berkomentar. Menurut Yuyuk, KPK masih belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut.

"Kami menunggu lengkapnya saja, karena saya tidak bisa menanggapi itu sepotong-sepotong," ujar dia.