KPK Minta Polri Hentikan Kasus Novel Baswedan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain berharap, kasus yang menjerat Novel Baswedan, salah satu penyidik senior di lembaga antirasuah itu dihentikan.

"Kalau dari harapan saya, diharapkan dihentikan," kata Zulkarnain saat ditemui di kawasan Ciawi, Bogor, Sabtu, 21 November 2015.

Terkait pelimpahan berkas perkara tahap dua kepada Kejaksaan Agung, Zulkarnain menyebut akan membicarakannya secara kelembagaan. Menurut dia, sebelumnya juga telah ada koordinasi mengenai kasus tersebut.

"Perkara itu juga muncul dalam situasi tidak normal, tentu itu dilihat juga dari aspek rasa keadilan. Kita ingin hubungan antarlembaga baik. Itu akan menimbullkan hubungan kurang bagus antarkelembagaan yang harusnya sinergis."

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana memanggil penyidik KPK, Novel Baswedan untuk pelimpahan tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Novel Baswedan dituding melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Kasus Novel dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, polisi kembali mengusut kembali kasus ini. Mereka beralasan hal itu dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan.

(mus)