Ini Jadinya Jika Warga Meninggal Tak Dilaporkan

Data ganda e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Seorang warga negara dinyatakan kehilangan hak dan kewajibannya jika mengalami kematian. Setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian.


Sebab itu, warga pun diminta aktif memperhatikan hal tersebut. "Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak akan tetap tersimpan di daftar kependudukan," kata Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu 21 November 2015.


Menurut Zudan, hal itu berguna untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan dijadikan acuan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama ini, menurut Zudan, banyak orang yang meninggal, langsung dimakamkan dan justru tidak dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan setempat. Padahal kata dia itu sesuai amanah Undang-undang.

"Kalau ada meninggal ya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapus. Orang yang 16-17 tahun ditambahkan, ada yang datang dan pergi. Makanya kadang yang meninggal itu masih ditemukan di DPT Pemilu," katanya.


Zudan menegaskan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Jika tidak, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa memproses atau langsung menghapus NIK orang yang telah meninggal.


"Kalau salah coret, hak dia sebagai penduduk atau pemilih hilang. Makanya hafrus isi fomulir kematian di desa, dari desa agar diserahkan ke kanfor Dukcapil, tidak rumit," kata Zudan.