Gubernur Gatot Ditanyai Dana Hibah Rp250 Juta yang Melenceng

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan hampir selama 5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Victor Antonius mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Gatot lebih kepada status Gatot sebagai Gubernur dalam pelaksanaan pemberian dana hibah.

Diduga ada penyelewengan yang terjadi dalam penyaluran dana hibah tersebut. "Hibah ini kan untuk kepentingan pelayanan bagian tugas pemerintah, tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor.

Victor menyebut penyidik juga mengkonfirmasi mengenai temuan di lapangan. Menurut dia, penyidik sempat menemukan tanda tangan Gubernur mengenai penerima hibah.

"Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah Rp250 juta ke atas ditandatangani Gubernur. Nota hibah yg ditemukan di lapangan yang di tandatangani dia, ditanyakan," ujar Victor.

Namun menurut Victor, Gatot mengaku bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke SKPD yang di bawahnya," tandas dia.

Diketahui, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.

Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih berkembang tergantung penyidikan.