KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Empat orang Pimpinan dan mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Keempatnya antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD serta pembatalan hak interpelasi.


"Perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 November 2015," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi Jumat 27 November 2015.


Keempat tersangka yang kini telah ditahan di beberapa Rutan yang berbeda itu, sejak pagi terlihat mendatangi Gedung KPK untuk memperpanjang masa tahanannya. "Hanya perpanjangan tahanan," kata Ajib Shah saat keluar dari Gedung KPK.


Namun dia enggan berkomentar saat disinggung mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk mengenai para anggota DPRD Sumut lainnya yang diduga menerima uang suap dari Gatot.


Ajib menyebut telah menerangkan yang diketahuinya mengenai uang suap itu kepada penyidik KPK. "Ya kan sudah sampaikan kepada penyidik," kata dia.


Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut karena diduga pernah menerima suap dari Gatot.


KPK menduga Ajib Shah turut menerima suap bersama dengan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun serta Wakil Ketua DPRD Sumur periode 2009-2014, Chaidir Ritonga.


Ketiganya diduga menerima suap terkait beberapa hal yakni terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, terkait persetujuan perubahan APBD tahun 2013, terkait pengesahan APBD tahun 2014, terkait pengesahan APBD tahun 2015, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014 serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD tahun 2015.


Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri diduga telah menerima janji atau hadiah dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, serta pengesahan APBD tahun 2015.


Atas perbuatannya tersebut, kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.