Johan Budi: KPK Tak Wajib Umumkan Tersangka

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk mengumumkan status seorang tersangka di depan publik.

Hal tersebut menanggapi status tersangka Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto. Penetapan tersangka pejabat anak perusahaan Ciputra Group ini tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPK, sebelum akhirnya dia ditahan.

"Bukan kewajiban KPK mempublikasikan tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Johan mengaku, bukan kali ini saja pihaknya tidak mempublikasikan status tersangka. Dia beralasan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum.

"Sering juga, misalnya karena faktor belum geledah, enggak kita ungkap," jelas Johan.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rudiyanto, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal Tahun 2012, pada Selasa 24 November 2015.

Rudiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 silam. Namun, penetapan status tersangka pejabat anak perusahaan Ciputra Group ini tidak pernah diumumkan secara resmi oleh KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tridaya Pratama, Syaeful Jamil. (ren)