KPU: Distribusi Logistik Pilkada Kalteng Dihentikan

Ketua KPU
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, distribusi logistik suara di Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) dihentikan sementara. Alasannya, menunggu terbit putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas gugatan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi.

KPU akan membuat keputusan tentang kelanjutan Pilkada Kalteng sampai putusan itu keluar.

“Kita belum mau berandai-andai sekarang. Nanti seolah-olah putusan dikabulkan, padahal belum. Pokoknya kita tunggu. Kita pun sudah siapkan beberapa antisipasi," ujar Arief di kantor KPU di Jakarta, pada Senin, 7 Desember 2015.

Arief menjelaskan, proses distribusi logistik surat suara ke kecamatan sudah 86 persen di seluruh daerah, kecuali Kalimantan Tengah. Sisanya, sebanyak 14 persen akan dikebut hari ini agar target tuntas sehari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2015. “Yang jauh tinggal sedikit lagi, yakni Yahukimo (Papua),” terang dia.

Distribusi di Yahukimo, menurut Arief, akan dilakukan KPU secara berangsur-angsur mengingat letak geografis yang jauh, serta pencairan anggaran yang baru selesai beberapa hari lalu. Sedangkan bagi daerah yang berada di kota besar, proses distribusi dilakukan dalam waktu 6-7 Desember 2015.

Dia optimistis seluruh distribusi logistik selesai tepat waktu. "Yang jauh saja sudah selesai, apalagi yang dekat, tentunya bisa segera selesai," ujarnya.