Pencucian Uang Nazaruddin Sejak 2010 Capai Ratusan Miliar

Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai ratusan miliaran rupiah dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Nazaruddin didakwa bersama-sama dengan Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni, Nazir Rahmat, Aan Ikhyaudin alias Farel alias Aldo, Rama Akbarsyah, Bertha Herawati, Gerhana Sianipar, Zul Hendra, Yulius Usman dan Lim Keng Seng.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.

Pada dakwaan kedua, Nazaruddin didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan ditempatkan atau ditransfer, dialihkan, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak lain.

Jaksa menyebut Nazaruddin mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang, yang ditempatkan atau ditransfer dengan menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain, dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp70.018.601.346,55 dan SGD1.043.

Ada pula pengalihan kepemilikan berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya senilai Rp50.425.000.000, serta dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp18.447.075.000.

Selain itu, ada juga dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp111.117.260.000, untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya sebesar Rp1.007.243.500, untuk polis asuransi seluruhnya sebesar Rp2.092.491.900.

Serta untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain seluruhnya sebesar Rp374.747.514.707.

"Diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR periode 2009-2014, karena penghasilan resmi terdakwa selaku anggota DPR tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa. Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku anggota DPR," tutur Jaksa.

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 22 Juli 2010, Nazaruddin mengaku hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp112.207.226.461.

Perbuatan Nazaruddin pada Dakwaan Kedua itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ase)