Periksa Maroef, Kejagung Putar Ulang Rekaman Freeport

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Penyidik Kejaksaan Agung dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mendengarkan ulang rekaman perbincangan antara Maroef, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejakgung terhadap Maroef hari ini.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan hal itu dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diberikan Maroef dalam pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada Selasa, 8 Desember 2015.


"Jadi kita minta Pak Maroef dengarkan ulang rekaman tersebut sambil dicocokkan dengan transkrip yang sudah ada," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.


Arminsyah mengatakan, tidak ada hal lain yang ingin digali para penyidik dengan mendengarkan ulang rekaman. Rekaman didengarkan ulang sekadar untuk memastikan kecocokan dengan transkrip.


"Diperlukan ketenangan untuk mencocokkan ulang rekaman. Ini sedang dilakukan pelan-pelan sekali," ujar Arminsyah.


Arminsyah mengatakan para penyidik masih belum memastikan kapan penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Para penyidik masih mengumpulkan bukti dari pihak-pihak yang dianggap terkait, termasuk sekretaris Setya Novanto yang diketahui bernama Dina. Dina juga diketahui dipanggil dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini.


"Kita masih terus mencari bukti," ujar Arminsyah.

Maroef diperiksa di Kejaksaan sejak pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dalam dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dengan memberi kepastian perpanjangan kontrak bisa dilakukan hingga tahun 2021.


Dalam pertemuan yang dilakukan Setya, Maroef, dan Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton, Maroef diketahui merekam diam-diam perbincangan. Rekaman kemudian dijadikan bukti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dari rekaman, terungkap Setya mencatut nama Presiden dengan memberi janji perpanjangan kontrak dengan syarat pemberian saham sebesar 11 persen untuk Presiden.