MK Tak Akan Terima Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada

Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Kepala Sub Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Ardli Nuryadi mengatakan bahwa semua permohonan perselisihan sengketa pilkada akan diseleksi dan diperiksa hakim dan panitera MK. Sehingga tidak semua permohonan perselisihan akan diterima MK.

"Betul. Setelah penerimaan ditutup akan ada proses gelar perkara oleh hakim dan panitera untuk seleksi," ujar Ardli kepada VIVA.co.id, Senin, 21 Desember 2015.

Ia melanjutkan pendaftaran permohonan akan ditutup sampai 31 Desember 2015. Tahapan selanjutnya, akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan permohonan.

"Sidang pertama tanggal 7 Januari 2016. Tanggal 18 Januari akan diumumkan putusan dismissal, ini untuk perkara yang tidak sesuai objek permohonannya," kata Ardli.

Dari data, permohonan perselisihan pilkada ke MK telah mencapai 97 daerah. Permohonan perselisihan hingga siang ini masih didominasi gugatan dari tingkat kabupaten dan kota.