Tim Pengawas Selidiki Laporan KDRT Penyidik KPK
Selasa, 22 Desember 2015 - 13:11 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Komisaris Polisi berinisial S yang sempat ditangkap oleh aparat Polresta Bekasi merupakan salah satu penyidik yang bertugas di lembaga antirasuah itu.
Penyidik itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dugaan tindakan KDRT itu muncul setelah ada laporan dari istri penyidik yang berinisial N.
Sebelumnya Penyidik KPK berinisial Kompol S dilaporkan sang istri bernama N atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kompol S di laporkan ke Polres Bekasi Kota pada Senin 21 Desember 2015 dini hari.
"Ny N sudah membuat laporan ke Polres Bekasi atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Kompol S," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dalam sambungan teleponnya, Selasa 22 Desember 2015.
Laporan N itu tertuang dalam LP bernomor: 2424/K/XII/2015/SPKT/Res. Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Senin 21 Desember 2015 dini hari. Laporan tersebut dibuat setelah mendengarkan testimoni istri dan putri sulungnya, akhirnya istri penyidik KPK itu mau dibuatkan laporan polisi.