Sejak Awal Choel Tanggung Jawab, Bukan Andi Mallarangeng

Pemeriksaan Choel Malarangeng Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Choel terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012.

Kuasa hukum Choel, Harry Pontoh, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami hanya tahu dari media. Sampai saat ini belum kami terima (surat penetapan tersangka)," kata Harry, Selasa, 22 Desember 2015.

Harry mempertanyakan kenapa KPK baru menetapkan tersangka terhadap Choel pada penghujung 2015. Padahal, sejak awal kasus ini mencuat, Choel telah menyatakan bahwa dia telah siap bertanggung jawab.

"Seharusnya sudah dari kemarin-kemarin," kata Harry.

Ditambahkan Harry, sejak awal kasus ini mencuat, Choel juga sudah menyatakan ini kesalahan dia. Uang yang terimanya sebesar 550 ribu dolar dan Rp2 miliar langsung dikembalikan ke KPK.

"Choel sejak awal sudah siap untuk bertanggung jawab. Dia siap bertanggung jawab, bukan kakaknya (mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng). Andi tidak mengatur dana. Choel mengakui ini kekhilafan saat dia ulang tahun. Dia menerima dan ini kekhilafan," kata Harry.

Menurut Harry, Choel memastikan siap menjalani semua proses hukum. "Bagi kami lebih cepat lebih baik. Kasus ini sudah terang sejak 2013. Tapi kami baru tahu di penghujung 2015 Choel ditetapkan tersangka," ujar Harry. (ase)