Yusril: Agung Laksono Tak Bisa Gunakan SK Menkumham

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan legal standing bagi kepengurusan pusat Partai Golkar terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mensahkan kubu Agung Laksono atau Munas Ancol, sangat keliru.

Seperti diketahui, kubu Munas Ancol masih mengklaim sebagai pengurus sah DPP Golkar.

Sehingga, pasca pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR, kubu Ancol mengajukan pengganti yakni Agun Gunanjar. Padahal, Ketua Umum DPP Aburizal Bakrie telah menunjuk Ade Komaruddin.


Menurut Yusril, kubu Ancol tidak bisa lagi menggunakan SK yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung.


"Secara formal memang masih berlaku, tapi secara materiil substansinya sudah dibatalkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril kepada
VIVA.co.id
, Rabu, 23 Desember 2015.


Dengan pemahaman begitu, maka formal SK menjadi tidak berlaku lagi. Sebab, substansi hukum pada aspek materiil, yang dalam hal ini sudah diputus MA dan dinyatakan tidak punya kekuatan hukum lagi.


"Kalau sebuah norma hukum diberlakukan, maka yang diberlakukan adalah norma pengaturannya (materiil) bukan formalnya. Demikianlah dengan sebuah SK pejabat tatausaha negara," kata Yusril.


Yusril mengatakan, seharusnya yang berperan dalam masalah ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hanamongan Laoly, yaitu mencabut SK. "Ini wajib dilakukan Yasonna," katanya.


"Kalau dia tidak cabut, maka 90 hari setelah putusan SK otomatis gugur dengan sendirinya," kata mantan Menkumham ini.