Larangan TPM ke Nusakambangan Politis

Sumber :

VIVAnews – Tim Pembela Muslim tidak menyangka pengurus Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan tidak memberi izin menemui terpidana mati serangan bom Bali I. Alasannya belum mengantongi izin Kejaksaan Agung.

Padahal, selama ini tim pengacara itu bisa masuk hanya berbekal izin dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Menurut anggota Majelis Syuro Tim Pembela Muslim Hasyim, sejak ribut-ribut eksekusi mati dan pengumuman Kejaksaan Agung melaksanakan ekskusi awal November 2008, departemen itu sulit memberi izin. “Pengacara harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” katanya.

Hasyim mengaku heran atas perubahan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Biasanya, setiap Pengacara Muslim minta izin besuk para terpidana, mereka langsung mengeluarkan izin. "Ada apa?"

Tim Pengacara Muslim, menduga, bila minta izin Kejaksaan Agung  akan sulit. “Kenyataannya memang demikian,” katanya. Setelah permohonan diajukan, sampai Selasa 4 November 2008, kejaksaan belum menanggapinya. "Ini dibawa ke politik."

Tim Pengacara Muslim memprotes penegak hukum karena tidak mengizinkan bertemu terpidana Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra di Nusakambangan pada Senin 3 November 2008.  Pengacara menganggap kejaksaan diskriminatif terhadap kasus ini.

Tiga orang itu divonis hukuman mati. Mereka terlibat serangan bom Bali I 2002 yang mengakibatkan 202 orang tewas.