KPID Jawa Tengah Larang Pemutaran Lagu Cucak Rowo

Julia Perez
Sumber :
  • Instagram juliaperrez

VIVA.co.id -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang penyebarluasan 53 lagu dan membatasi 46 lagu diputar di radio maupun televisi di wilayah tersebut. Puluhan lagu itu dicap berkonotasi cabul dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran.

Lagu-lagu yang dilarang tersebut dinilai cenderung menyarankan perilaku seks bebas, perselingkuhan, pelecehan terhadap prempuan serta umpatan kasar.

"Larangan ini sudah diterbitkan lewat surat edaran KPID Jateng kepada seluruh lembaga penyiaran, baik radio atau televisi," kata Koordinator Bidang Aduan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng di Semarang, Selasa 29 Desember 2015.

KPID Jawa Tengah melarang peredaran dan publikasi lagu-lagu tersebut melalui kajian yang dilakukan sesuai dengan Undang Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam aturan tentang pemutaran lagu pada standar program siaran (SPS) dalam pasal 20 ayat 1 program dinyatakan bahwa siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul dan atau mengesankan aktivitas seks. Sejumlah judul lagu yang dilarang antara lain Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Apa Aja Boleh, Njaluk Kelon, Kudu Misuh, dan Bombassu.

“Dilarang itu artinya sama sekali tidak boleh disiarkan karena bertentangan sekali dengan tujuan penyiaran yakni untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa," katanya.

Selain pelarangan terdapat pula 46 lagu yang dibatasi peredarannya. Sejumlah lagu tersebut sempat populer antara lain Wedhus, Nasi Uduk, dan Rondo Teles Ora Kathokan hingga Cucak Rowo yang dipopulerkan oleh Didi Kempot. Selain itu di daftar pembatasan masih ada judul lagu Pentil Kecakot yang dipopulerkan Cak Diqin dan Wiwid, Berontak Dalam Sempak oleh Say Koji, Belah Duren yang dinyanyikan Julia Perez, Bare-Bare oleh Siti Badriah dan Surti Tejo yang dipopulerkan oleh grup band Jamrud.

Pelarangan artinya lagu tersebut sama sekali tidak boleh diputar oleh media penyiaran. Sementara untuk pembatasan berdefinisi bahwa lagu-lagu itu baru bisa diputar mulai pukul 22.00 WIB. "Soalnya judul dan liriknya secara jelas mengandung muatan negatif,” katanya.