Penolakan Kuatkan Sidang Salim Kancil Digelar di Surabaya

Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tempat penganiayaan Salim alias Kancil pada Rabu, 30 September 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id - Warga sekitar area tambang ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menolak rencana sidang tragedi Salim Kancil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Reaksi warga itu dinilai menjadi pertimbangan tempat sidang diubah.

PN Surabaya menilai reaksi penolakan itu bisa menjadi ukuran keamanan pada pelaksanaan sidang kasus tambang Lumajang. Itu bisa tambah menguatkan rencana semula menyidangkan perkara ini di Surabaya.

"Reaksi penolakan itu bisa jadi ukuran keamanan. Belum disidangkan saja sudah ada penolakan. Saya rasa itu sudah dibaca oleh aparat keamanan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Burhanudin, kepada VIVA.co.id, Senin, 4 Januari 2016.

Menurutnya, mengacu pada kasus lain di daerah luar Surabaya yang disidangkan di PN Surabaya, pertimbangan keamanan tidak hanya menyangkut soal potensi timbulnya korban orang, tapi juga rusaknya fasilitas negara. "Kalau diperkirakan merusak fasilitas negara, tentu sidang digelar di daerah lain," ujarnya.

Burhan menjelaskan, permintaan sidang tambang di Lumajang disampaikan Kejaksaan kepada Pengadilan. Pengadilan menindaklanjuti itu dengan memintakan fatwa pada Ketua Mahkamah Agung. "Fatwa dari MA untuk kasus Lumajang belum kami terima," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa petugas siap mengamankan sidang kasus tambang Lumajang di mana pun digelar. "Tidak ada masalah digelar di Lumajang atau di Surabaya," ujarnya beberapa pekan lalu. ()

Seperti diketahui, atas pertimbangan keamanan oleh Forpimda, sidang kasus tragedi Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, akan digelar di Surabaya. Rencana itu ditolak warga sekitar tambang, termasuk korban pengeroyokan pendukung tambang ilegal, Tosan.

Untuk diketahui, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai dalam kasus ini. Sebanyak 29 orang tersangka pengeroyokan/pembunuhan aktivis antitambang, Tosan dan Salim Kancil, enam orang tersangka pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal, dan satu orang, selain dua kasus di atas, juga dijerat pasal pencucian uang. ()

Warga menolak

Ratusan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, menggelar istighosah di tepi pantai Watu Pecak pada Minggu, 3 Januari 2016. Warga memperingati seratus hari kematian Salim alias Kancil, aktivis lingkungan di kabupaten itu, yang dibunuh pada 26 September 2015.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Marwan Jafar itu, warga mendesak persidangan kasus tambang ilegal serta penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan bisa digelar di Lumajang, bukan di Surabaya.

Tim kuasa hukum kasus Salim Kancil dan Tosan, Abdullah Al Kudus, juga meminta agar persidangan tetap digelar di Lumajang. ()