Imbauan Salat Berjemaah di Batang Dinilai Diskriminatif

Ilustrasi/Salat berjemaah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah mendukung langkah Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, yang mengeluarkan surat edaran salat berjamaah di masjid bagi seluruh aparatur sipil negara.

Namun, imbauan itu dinilai tidak cukup hanya berisi imbauan bagi umat Muslim saja, melainkan harus mencakup pada umat beragama yang lain.

"Kami sepakat dengan aturan itu. Tapi syaratnya surat edaran itu harus ditambahi dan mencakup umat Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan lainnya. Sehingga tidak ada kesan diskriminatif," kata Sekretaris FKUB Jawa Tengah Taslim Syahlan, Senin 4 Januari 2015.

Menurut Taslim, langkah bupati Batang memasukkan unsur religiusitas beragama dalam surat edaran bupati itu memiliki tujuan baik. Dalam konteks ini, aturan wajib salat jamaah bagi PNS, TNI, Polri dan masyarakat yang beragama Islam sesuai dengan semangat revolusi mental dan pendidikan karakter bangsa.

Berita Terkait:




"Saya kira anggapan pemerintah atau negara terlalu jauh mengurusi ibadah agama itu kurang tepat. Tapi syaratnya memang negara harus proporsional," katanya.

FKUB pun mengusulkan agar bupati mengoreksi kembali SE tersebut dan memasukkan ranah ibadah umat beragama yang lain. Tentunya aturan itu sesuai dengan prinsip ibadah keberagamaan masing-masing agama.

"Jadi Bupati jangan sampai memberi kesan membeda-bedakan umat beragama. Karena kapasitas bupati membawahi semuanya. Misalkan Kristen melakukan ibadah kebatinan yang disesuaikan waktunya," ujar Taslim.

Aturan tentang salat berjamaah di masjid tercantum dalam SE Bupati Batang nomor 800/SE/2045/2015 tertanggal 28 Desember 2015. Imbauan itu meminta kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pegawai Pemkab Batang, BUMD, TNI Polri untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat adzan dikumandangkan.

Mereka diminta segera melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu. Tak hanya itu, SE tersebut juga ditujukan kepada instansi vertikal, BUMN, perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah, madrasah, pesantren, rumah sakit (yang tidak berdinas khusus), puskesmas dan kalangan komunitas profesi di kabupaten Batang.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan imbauan itu bertujuan untuk pendidikan mental dan moral para pegawai dan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat PNS harus bisa memberikan contoh yang baik utamanya dalam kedisiplinan dan efektifitas kinerja.

"Ini pendidikan kesadaran bagi mereka. Kontrol disiplin kerja ini akan terlihat dari perilaku ibadah mereka," ujar Yoyok.