Suami Airin Akui Pernah Kasih Miliaran Rupiah ke Rano Karno

Sidang Lanjutan Wawan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Suami Wali Kota Tangerang Selatan terpilih Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku pernah memberi uang kepada Gubernur Banten yang tengah menjabat saat ini, Rano Karno. Wawan mengaku uang yang diberikannya kepada Rano mencapai miliaran rupiah.

"Itu ada iya, sekitar Rp3 (miliar) atau lebih, atau Rp8 miliar," kata Kuasa Hukum Wawan, Maqdir lsmail di KPK, Senin malam 4 Januari 2015.

Menurut Maqdir, pemberian kepada Rano itu dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rano masih menjabat wakil bupati Tangerang periode 2008-2013.

Rano diketahui pernah menjabat wakil bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten 2012-2017.

"Pemberian ada yang sebelum pencalonan wakil gubernur, ketika itu wakil bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi wakil gubernur)," ujar Maqdir.

Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.

"Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah Pak Rano," ujar Maqdir.

Terkait pemberian uang tersebut, Maqdir menyebut bahwa kliennya telah melaporkannya kepada pihak KPK. "Waktu itu sudah disampaikan (pada) penyidik KPK," kata dia.

Sebelumnya, adanya pemberian uang kepada Rano Karno juga pernah terungkap dari kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah di persidangan.

Pada persidangan dengan terdakwa Wawan itu, Yayah mengaku pernah mentransfer Rp1,25 miliar kepada Rano pada November 2011.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai maksud pengiriman uang itu. Yayah hanya mengatakan bahwa dia dipercaya oleh Ratu Atut dan Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, atau pun cek.

Wawan terjerat dalam beberapa perkara di KPK. Wawan bahkan telah divonis bersalah karena menyogok Akil Mochtar. Selain kasus suap, KPK juga menjerat Wawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.