Ada Dasar Gugatan Alternatif Terhadap Pembakar Hutan

Hutan gundul akibat pembakaran lahan
Sumber :
  • zunal.com
VIVA.co.id
- Menyusul penolakan gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Politikus Gerindra Mohamad Nizar Zahro menyarankan opsi gugatan lain. Menurut ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bisa memasukkan gugatan perusahaan terkait tidak bisa melindungi area yang menjadi tanggung jawabnya.


"Sehingga tidak perlu pembuktian mengenai siapa yang membakar lahan tersebut ketika terjadi pembakaran hutan atau lahan," kata Mohamad Nizar Zahro kepada
VIVA.co.id
, Selasa 5 Januari 2016.


Sebelumnya gugatan perdata Kementerian LHK sebesar Rp 7,8 triliun terhadap PT BMH yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas ditolak PN Palembang. Menurut Majelis Hakim PN tersebut, penggugat tidak bisa membuktikan adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran lahan. Hal ini kemudian mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat.


Nizar Zahro menambahkan, kewajiban melindungi hutan dalam areal kerja perusahaan melekat pada pemegang izin. Oleh karena itu begitu terjadi pembakaran dan penggundulan maka perusahaan tersebut bisa dituntut dengan dasar perbuatan
abnormally dangerous activity
.

"Maka tanggung jawabnya adalah mutlak. Artinya kita tidak perlu pembuktian," kata dia lagi.
 
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menambahkan pemerintah bisa mengenyampingkan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan memilih gugatan atas pengabaian tanggung jawab. Pasalnya dalam gugatan perbuatan melawan hukum maka hakim secara naluriah dinilai akan berorientasi dengan pembuktian.


"Bukan perbuatan melawan hukumnya yang menjadi dalil gugatan tapi perbutannya secara instrinsik sudah merupakan  abnormally dangerous activity yaitu di dalam gugatan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan membahayakan," katanya.


Peraturan yang menjadi dasar atau landasan gugatan strict liability yang dapat digunakan pemerintah di antaranya adalah Pasal 48 ayat (3), Pasal 34, Pasal 49  dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu adapula Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup serta Pasal 6, Pasal 8 ayat (2) dan (4), Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30 PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.