KY Tunggu Laporan Terkait Putusan Bebas Sinar Mas

Hakim Parlas Nababan di PN Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memberikan respons terhadap pemberitaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
anak perusahaan dari Grup Sinar Mas
.

"KY mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan secara utuh," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.

Ia juga meminta pada seluruh pihak untuk tidak bersikap reaktif terhadap pemberitaan yang saat ini mengemuka. Hal ini dinilai penting untuk menjaga martabat hakim serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"KY juga mengharapkan agar institusi peradilan juga memperhatikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta-fakta lapangan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi," kata Farid.

Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata berada pada lingkup rezim hukum perdata. Tapi juga memiliki dimensi hukum lingkungan yang sangat jelas. Sehingga pemberlakuan asas hukum lingkungan maupun keberpihakan pada alam wajar untuk dijadikan pegangan.

"KY berkomitmen untuk proaktif jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait perkara tersebut, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial," ujar Farid.

Ia menjelaskan sikap proaktif KY tentunya menunggu dan membuka pintu untuk menerima laporan pengaduan terkait perkara tersebut. Ketika sudah ada aduan, maka KY akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang ada pada KY.

"Amat sulit bagi kita untuk membuka ruang kalau pengaduan tidak ada. Kecuali diawal ada permintaan untuk melakukan pemantauan dari pihak penggugat atau ada catatan yang sampai pada kita bahwa majelis atau hakim punya catatan yang kurang baik," ujar Farid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata KLHK atas PT BMH. Gugatan tersebut terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di Palembang.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali. Lalu majelis hakim juga menilai gugatan tersebut tidak bisa dibuktikan menimbulkan kerugian dan kerusakan hayati.

Sebab PT BMH diklaim telah menyediakan pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan miliknya. Lalu majelis hakim menilai kebakaran hutan yang terjadi bukan dilakukan PT BMH tapi pihak ketiga.

Atas pertimbangan ini, perusahaan tersebut lolos dari gugatan perdata. Dalam gugatan tersebut, KLHK menuntut kerugian akibat kebakaran hutan pada PT BMH sebesar Rp7,2 triliun. Karena gugatan perdata tersebut ditolak, KLHK dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.200.000.