Mundur dari PNS, Wijoseno Akan Jadi Wakil Gubernur DIY

Prosesi pelantikan Paku Alam X beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id - RM Wijoseno Hario Bimo resmi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah istimewa Yogyakarta setelah dinobatkan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan mendiang ayahnya KGPAA Paku Alam IX yang wafat beberapa bulan yang lalu.

Selama ini Wijoseno menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda Yogyakarta. Pengunduran diri ini sebagai persyaratan menjadi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Semua sudah komplet. Beliau (PA X) sudah mundur dari jabatan Kepala Biro dan mundur sebagai PNS," kata Sekretaris Daerah Yogyakarta Ichsanuri, Minggu 10 Januari 2016.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Supriyanto pun membenarkan hal itu. Ia mengatakan sebagai calon Wagub, Paku Alam X harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemda DIY.


Menurut Agus, surat pemberhentian KGPAA Sri Paduka Paku Alam X dari PNS sudah diterima sejak 5 Januari 2016. "Surat tersebut bisa dijadikan acuan oleh DPRD DIY, untuk mengajukan yang bersangkutan sebagai calon Wagub DIY," jelasnya.


Sementara Kadipaten Pakualaman menyerahkan surat pemberitahuan mengenai Jumeneng Dalem Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam X kepada DPRD DIY, Jumat 8 Januari 2016 satu hari setelah jumenengan KGPAA Paku Alam X.


Surat tersebut, menjadi salah satu pijakan bagi dewan untuk mulai membahas mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY.


Selain surat pemberitahuan Jumeneng KGPAA Sri Paduka Paku Alam X, pihak Pura Pakualaman juga menyerahkan surat pengajuan KGPAA Sri Paduka Paku Alam X sebagai calon Wagub DIY.


Kedua surat itu, ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakulaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Tjondrokusumo.


"Dua surat dari Kadipaten Pakualaman sudah kami terima siang tadi (kemarin)," kata Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana.


Menurut Yoeke, surat pengajuan PA X juga sudah dilampiri dokumen syarat-syarat calon Wagub DIY, sebagaimana diatur di Pasal 18 Undang Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK).