Selidiki Petral, KPK Libatkan Ahli Hitung Kerugian Negara

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan jika pihaknya masih terus melakukan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Agus menyebut pihaknya akan melibatkan para ahli dalam pengusutannya. Termasuk ahli untuk menghitung dugaan kerugian negara.

"Untuk kerugian negaranya, akan kita undang ahli untuk itu," kata Agus di kantornya, Selasa 12 Januari 2016.

Agus menyebut, pihaknya masih terus mempelajari hasil audit terkait Petral untuk menelisik mengenai adanya tindak pidana korupsi yang terjadi. Dia tidak menampik jika memang ditemukan ada dugaan tindak pidana di dalamnya. "Temuan ada, tapi lagi kita pelajari," ujar dia.


Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa perkara ini telah masuk pada tahap penyelidikan. Pada pengusutannya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak serta menelaah sejumlah dokumen.


Seperti diketahui, audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan pada periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamenta, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.


Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (
due diligence
) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan kantor akuntan publik serta legal oleh kantor hukum dan
wind-down process
berupa inovasi kontrak,
settlement
utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.


Pada hasil kajian, terdapat sejumlah temuan, di antaranya ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal. (ren)