BPK Siap Serahkan Audit Pelindo II Jika Diminta KPK

Pimpinan KPK bertemu dengan Ketua BPK
Sumber :
  • Ade Alfath
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan audit terhadap PT. Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Direktur Utamanya, Richard Joost Lino. Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri, yang sedang mengusut dugaan korupsi pembelian 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tak hanya di Bareskrim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II, dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

"Kalau dari Bareskrim sudah ada permintaan, sudah kita serahkan. Mungkin Bareskrim dan KPK berkoordinasi saja," ujar Ketua BPK, Harry Azhar Azis, usai menerima Pimpinan KPK di Gedung BPK RI, Rabu 13 Januari 2015.

Meskipun begitu, menurut Harry, BPK juga akan memberikan hasil audit tersebut, jika KPK memintanya.

"Kalau KPK minta lagi, kita berikan. Didalam koordinasi kami dengan KPK, sudah membuat konstruksi hukum, dalam sebuah kasus memerlukan kami untuk audit, akan kami lakukan," tambah Harry.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino, berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut perkara yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Perbedaan antara perkara yang ditangani institusinya dengan Bareskrim Polri adalah dari jenis alatnya.

"Jenis alatnya beda, kalau di Bareskrim itu Mobile Crane, di sini Quay Container Crane (QCC)," kata Priharsa, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Terkait pengadaan 3 unit QCC tersebut, KPK menduga terjadi penyimpangan karena RJ Lino menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)