Suap Akil, Bupati Empat Lawang Divonis 4 Tahun Bui

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni, divonis masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 14 Januari 2016.

Keduanya dinilai telah terbukti  memberikan suap sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu kepada Akil Mochtar, selaku Hakim Konstitusi. Pemberian uang itu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

"Menyatakan Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Moch Muhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Hakim, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur-unsur dalam dalam Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Tidak hanya dakwaan pertama, pasangan suami istri itu juga dinilai telah terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan kedua. Yakni Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Keduanya dinilai terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.


Keduanya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu diduga adalah uang suap yang akan diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.


Kendati divonis bersalah, putusan terhadap keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Bahkan vonis Suzanna tercatat di bawah putusan minimum dari pasal yang didakwakan kepadanya.


Hakim beralasan bahwa perbuatan Suzanna merupakan wujud kepatuhan istri kepada suami


"Pertimbangan pula anak-anak terdakwa 1 dan 2 yaitu 3 anak yang butuh pendidikan dan kasih sayang, menimbulkan beban piskologis ke terdakwa dan anak-anak," kata hakim.


Tidak hanya itu, Majelis juga menolak tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik yang dimiliki Budi Antoni. Menurut majelis, putusan yang dijatuhkan sudah dinilai pantas tanpa harus mengabulkan tuntutan tersebut.


"Majelis hakim tidak sependapat tidak jelas hak apa yang dituntut dan sudah sepadan dengan kesalahan para terdakwa yang ditetapkan dalam amar," ujar hakim