Ditahan KPK, Politikus PDI-P Ini Bungkam

Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wishnu Putranti, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 15 Januari 2016.

Anggota Komisi V DPR itu akhirnya menampakkan diri pascatertangkap tangan oleh tim petugas dari KPK kemarin. Damayanti yang memakai rompi tahanan berwarna oranye itu terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 00.40 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Damayanti saat dia digiring masuk kedalam mobil tahanan. Dia enggan menjawab saat ditanya mengenai perkara yang menjeratnya tersebut. Damayanti langsung masuk dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan untuk menjalani penahanan.

Tidak hanya Damayanti, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini juga langsung menjalani penahanan usai menyandang status baru di lembaga antirasuah itu. Mereka antara lain dua orang staf Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti bersama Abdul Khoir akan ditahan di Rutan KPK, Dessy ditahan di Rutan Pondok Bambu serta Julia dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar 404.000 dolar Singapura untuk 'mengurus' proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Diduga, suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui stafnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.