Tangkal Terorisme, PPATK: UU Kepabeanan Juga Perlu Direvisi

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, untuk menangkal aksi kelompok teroris pemerintah juga harus merevisi Undang-Undang Kepabeanan, bukan hanya UU Terorisme.

Dia menjelaskan, UU Kepabeanan perlu direvisi terutama ketika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku. Ketika itu terjadi, perdagangan antarnegara akan berlangsung tanpa batas.

"Kejahatan antarnegara juga mungkin terjadi, baik kejahatan umum, narkoba, juga TPPU," kata Yusuf saat memberikan pembekalan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Rabu, 20 Januari 2016. Ini juga bisa dijadikan celah oleh aktivis terorisme.

Selama ini, lanjut Yusuf, kewenangan mengurus masalah kepabeanan ialah Bea dan Cukai. Menurutnya, kewenangan itu juga harus diberikan kepada Polri dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan kejahatan antarnegara, seperti penyelundupan senjata, narkoba dan lainnya.

"Saya sudah menyurati Menkopolhukam bahwa UU Kepabeanan juga perlu direvisi jika ingin mencegah terorisme, bukan hanya UU Terorisme yang direvisi," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melanjutkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, Luhut menyadari revisi tersebut bakal rawan pro dan kontra.

"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat, akan ada kegiatan-kegiatan teror," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Revisi itu akan difokuskan pada formulasi dan desain undang-undang yang memberi ruang bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) untuk menangkap pihak-pihak yang dinilai kuat terlibat terorisme dan akan melakukan aksi teror dalam waktu tertentu. Hal ini disebut Luhut sebagai antisipasi.

"Termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlukan keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan."

(mus)