Bukti Penjualan Ginjal 15 Orang Disita Polisi

Ginjal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal mabes Polri menyita barang bukti perdagangan organ tubuh yang menggegerkan Kota Bandung, Jawa Barat beberapa pekan terakhir.

"Satu komputer dari rumah tersangka HS. Saat ini sudah diserahkan ke labfor (laboratorium forensik)," ujar Kepala Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol, Umar Surya Fana, Jumat, 29 Januari 2019.

Namun, ia tak merinci lokasi detailnya mengenai alamat rumah pelaku perdagagan organ tubuh manusia tersebut.

Sebelumnya, kata Umar, polisi telah meringkus para pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) yang berinisial AG, DD, dan HS.

Ia menjelaskan, bahwa korban penjual ginjal paling banyak berasal dari wilayah Jawa Barat, dan korbannya mencapai belasan orang.

"Korban 15 orang, ada yang dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan daerah lainya di Jawa Barat," katanya.

Dengan demikian, kata Umar, para pelaku tersebut akan dikenakan dengan pasal 2 ayat 2 UU RI No.21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.