Perdagangan Ginjal, Polisi Periksa Rumah Sakit di Jakarta

Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa salah satu pihak rumah sakit di Jakarta, terkait kasus perdagangan ginjal manusia. 

"Sekarang lagi memeriksa dari pihak rumah sakit," kata Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto di kantornya, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Namun, Chuck enggan menjelaskan identitas dan rumah sakit mana yang sedang diperiksa penyidik. Alasannya, kasus ini masih dalam proses penyidikan sehingga menjadi rahasia kepolisian.

"Jakarta, bisa swasta bisa pemerintah. Sementara masih satu rumah sakit," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka dibekuk di Bandung, Jawa Barat akibat penjualan organ manusia secara ilegal, dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.