Kasus Perdagangan Ginjal, Polisi Bidik Tiga RS di Jakarta

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar Bercengkrama dengan Wartawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen. Pol. Anang Iskandar mengatakan, terdapat tiga rumah sakit yang diketahui memiliki keahlian mutakhir dalam melakukan transplantasi ginjal di Jakarta. Namun, polisi belum memastikan jika 3 rumah sakit itu terkait dengan kasus perdagangan ginjal ilegal.

"Sesungguhnya banyak yang bisa melakukan. Tapi ada tiga yang sudah mahir," kata Anang Iskandar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2016.

Namun, dia tak merinci nama-nama rumah sakit yang ia maksudk. Anang menambahkan, tranplantasi ginjal disebut legal jika sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pendonor ginjal juga sudah melakukan komunikasi dan persetujuan dari pihak keluarga. Pada proses itu juga dilakukan wawancara dengan pendonor.

"Yang jelas diizinkan, itu merupakan langkah untuk menyelamatkan jiwa," katanya menjelaskan.

Saat ditanya status Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang digeledah Bareskrim, Kamis, 4 Februari 2016, Anang irit berkomentar.

"Itu yang sedang kami cari kenapa dilakukan penggeledahan, pemeriksaan kami ingin mencocokkan apa sudah sesuai prosedur atau tidak. Yang tidak itulah yang menjadi sasaran penyidikan Polri."

(mus)