Kemenkes 'Haramkan' Gratifikasi untuk Dokter

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS / Michael Buholzer
VIVA.co.id
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tegas menolak adanya gratifikasi pada profesi kedokteran. Ini termasuk pemberian sponsor bagi dokter dalam hal sokongan dana untuk seminar maupun studi singkat.

Walaupun bagi pengembangan pendidikan kedokteran berkelanjutan, sponsor dari pihak swasta ini dinilai punya banyak manfaat. Tapi, pada praktiknya, menjadi masalah rumit karena melibatkan banyak institusi dan bersinggungan dengan sejumlah aturan hukum yang ada.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Purwadi, mengingatkan isi Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi adalah pemberian kepada individu.

"Pemberian sponsorship yang diberikan langsung dari perusahaan farmasi kepada seorang dokter tidak diperbolehkan dalam aturan Permenkes nomor 14 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi, karena sangat erat kaitannya dengan benturan kepentingan dalam memberikan resep obat," ungkap Purwadi di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2016.

Sebelumnya, , yang berkaitan pada Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).

"Dari hasil FGD tersebut, tercapai kesepakatan bersama seperti, setiap profesi kedokteran memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan dalam P2KB sesuai dengan keahlian bidang keilmuan," jelasnya.

Untuk itu, pemberian sponsor kepada profesi kedokteran harus dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak memiliki konflik kepentingan. Hal tersebut juga disepakati dalam nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Perusahaan Farmasi serta Organisasi Farmasi. (ren)