KPK Bidik Anggota Komisi V Lain Kasus Damayanti
- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Penyidik kini tengah mengembangkan ke arah dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR lain pada perkara tersebut. Di antaranya dengan menelisik mengenai kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi V DPR ke Maluku, tempat di mana proyek jalan yang berujung rasuah kepada Damayanti.
Penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Hanura, Fauzih Amro sebagai saksi dalam perkara ini. Fauzih yang turut serta pada kunjungan sekitar bulan Agustus 2015 itu mengaku dicecar penyidik terkait mengenai tersebut.
"Saya yang jelas dipanggil sebagai saksi, karena saya ikut, ada nama saya ikut di Ambon. Saya menjelaskan kunjungan-kunjungan ke Ambon ke mana saja," ungkap Fauzih usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam, 9 Februari 2016.
Fauzih menyebut, ada sejumlah nama yang turut ikut dalam kunjungan itu, termasuk Ketua Komisi V, Fahri Djemi Francis serta salah satu Wakil Ketua Komisi V, Michael Wattimena.
Namun dia tidak merinci siapa saja yang ikut dalam rombongan tersebut. Menurut dia, para pihak dalam rombongan itu juga nantinya akan diperiksa oleh KPK.
"Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku, itu akan dipanggil semua. Kami berjumlah 22 orang, dan Empat orang sebagai kesekretariatan, itu saja," kata dia.
Fauzih menyebut, pada kunjungan itu, rombongan turut didampingi oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) lX, Amran Hl Mustari. Dia mengaku bahwa ketika itu Amran sempat mempresentasikan mengenai pembangunan jalan dan jembatan disana.
"Dia sebagai kepala Balai sungai, kepala Balai jalan, kan kami mampir. Presentasi apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangangkan, kan minta tolong ke kami," ucap dia.
Kendati demikian, Fauzih mengaku tidak pernah turut menerima uang seperti yang disangkakan kepada Damayanti. Dia juga mengaku tidak mengenal sosok Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga menyuap Damayanti.
Sebelumnya, Amran yang ketika itu telah menjalani pemeriksaan penyidik menyebut bahwa dugaan suap kepada Damayanti terkait dengan proyek pembangunan jalan di Wilayah ll Pulau Seram, Maluku.
"Ya menurut itu kan di Pulau Seram," kata Amran usai menyelesaikan pemeriksaan di Gedung KPK.
Amran mengaku tidak tahu nilai proyek jalan yang terkait suap Damayanti tersebut. Menurut Amran, cukup banyak proyek jalan yang berada dibawah Balai yang dipimpinnya tersebut.
Amran hanya mengaku bahwa proyek tersebut diusulkan oleh pihaknya. "Yang di (Pulau) Seram itu kan usulan program lama. Proyek lanjutan semua," kata Amran.
Amran menambahkan jika pihak dari DPR sempat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu. Menurut dia, terdapat sekitar 20 orang anggota DPR yang ikut dalam kunjungan itu.
Ketika kunjungan kerja itu, Amran mengaku sempat mengajukan sejumlah proyek jalan di Ambon, termasuk di Pulau Seram. "Usulan kan terbuka, kita dari pemerintah daerah usul," kata dia.
Diketahui, Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pengembangan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut. (ase)