Napi Pengendali Sabu 22 Kg Depresi Berat Usai Dituntut Mati

Terdakwa kasus Narkoba, Tri Diah Torrisiah alias Susi, dituntut hukuman mati oleh PN Surabaya, Selasa 2 Februari 2016. Ia diduga menyuruh Aiptu Abdul Latif mengedarkan narkoba.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva.co.id
VIVA.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotik sebanyak 22 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 Februari 2016, urung digelar. Penyebabnya, terdakwa Tri Diah Torrisiah alias Susi, tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng pengendali bisnis narkotik terguncang jiwanya setelah dituntut mati.
 
Sidang itu mengagendakan pembelaan atau pleidoi. Sebelumnya, Jaksa Karmawan dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Susi dengan hukuman pidana mati. Tuntutan sama dengan vonis mati yang diterima rekan Susi, Ajun Inspektur Polisi (Aiptu) Abdul Latif, dan istri sirinya, Indri Rachmawati.
 
"Saya minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan. Hari ini belum siap," kata penasihat hukum terdakwa, Amirul Bahri, di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Dia menjelaskan, selain sebagai penasihat hukum terdakwa, Susi kliennya juga berniat menyampaikan pembelaan secara pribadi. Namun kejiwaan Susi belum siap menghadapi sidang lanjutan karena kejiwaannya terguncang atau depresi berat setelah dituntut mati.
 
"Dia stres dan sering teriak marah-marah di dalam rutan," ujar Amirul. "Klien saya tetap merasa tidak terlibat. Dia hanya menyambungkan Yoyok (berkas terpisah) dengan Latif."
 
Selain itu, kata Amirul, Susi stres membayangkan lima anaknya jika ancaman pidana mati betul-betul akan dijatuhkan terhadapnya. Amirul menceritakan, anak Susi yang paling besar sudah SMA. "Kalau yang paling kecil masih TK," ujarnya.
 
Perkara itu bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
 
Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
 
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotik. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya. Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.