KPK Bantu Kejati Kalteng Tangkap Buronan Korupsi

penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang bernama Suryo Handoko.

Untuk perkara ini, KPK melakukan koordinasi supervisi dengan bantuan berupa fasilitas pencarian dan penangkapan.

"Tersangka atas nama SH swasta yang telah dinyatakan dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalteng," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.

Tim yang terdiri dari Kejati Kalteng, KPK, beserta kepolisian, akhirnya berhasil menangkap Suryo di Blitar pada Rabu kemarin, 10 Februari 2016. Saat ini, Suryo telah diterbangkan ke Palangkaraya untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pagi ini penyidik Kejati Kalteng telah membawa ke Palangkaraya dan akan dilakukan tindakan hukum lanjutan. Itu hasil korsup (koordinasi supervisi) penindakan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Kalteng," kata Yuyuk.

Suryo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan seluas 840 hektare di lahan eks hak pengelolaan hutan PT Mentaya Kalang di desa Kenyala Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi dan pemeliharaan tanaman di Kota Waringin Timur (kotim) tahun 2001. Pada perkara ini, Suryo merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan. (ase)