Alasan MUI Mengapa Jilbab Penting Disertifikasi Halal

Kontroversi jilbab bersertifikasi halal
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menjelaskan persoalan halal dan tidak halalnya barang gunaan seperti kain dan pakaian yang biasa dipakai manusia.

Menurut Lukman, bicara teknologi halal dalam barang gunaan, seperti kain, ada empat kelompok. Pertama, untuk mengukur kehalalan yaitu bahannya suci dan proses pembuatannya dilakukan dengan suci.

"Sehingga baik materi, bahan maupun prosesnya tidak terkontaminasi dengan barang-barang haram atau najis," kata Lukman saat ditemui VIVA.co.id di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Kedua, sekalipun bahannya suci tapi pada prosesnya terkenai najis. Artinya menggunakan bahan-bahan yang najis. Maka bahan tersebut ikut terkena najis. "Misalnya bahan serat alami seperti sutera tapi dalam prosesnya menggunakan bahan yang ada kemungkinan berasal dari bahan tidak suci," paparnya.

Ketiga, bahannya najis, tapi pada prosesnya bisa mensucikan bahan yang najis tadi. Seperti halnya pada kulit bangkai sapi dalam prosesnya ada penyamakan. Penyamakan bisa membuat suci.

Kemudian keempat, bahannya najis dan dalam proses pembuatan sebuah produk dari bahan tersebut tidak ada proses yang bisa mensucikannya. Seperti misalnya bahan baku sebuah produk yang terbuat dari kulit babi.

"Kulit babi meskipun disamak tetap najis, dan tidak bisa disucikan. Pertanyaannya pada bahan yang Anda pakai, ada di kelompok mana bahan ada? Untuk tahu bagaimana? Sertifikasi. Pada konteks itulah MUI memandang memang sertifikasi terhadap kain perlu," ujar Lukman.