KPK Bidik Penerima Suap Lain Kasus Politikus PDIP

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, mengetahui kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Andi yang merupakan anggota Komisi V DPR itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat koleganya sesama legislator di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pemeriksaan terhadap Andi dilakukan untuk mengkonfirmasi kasus yang menjerat Damayanti.

"Pasti ditanyakan mengenai pengetahuan dia pernah dengar atau menyaksikan hal-hal tentang kasus, karena menyeret DWP," kata Yuyuk di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016.

Kendati tidak menjelaskan secara detail mengenai pemeriksaan Andi, Yuyuk menyebut penyidik menggali sejumlah hal. Salah satu yang didalami terkait peran Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang disangka sebagai pemberi suap kepada Damayanti.

"Semua kemungkinan yang ada akan ditanyakan penyidik, penyidik punya kebutuhan untuk menanyakan saksi," ujar Yuyuk.

Secara terpisah, Andi yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lebih banyak mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi mengenai perkara Damayanti. "Saya saksi ya mas," ujar Andi usai menjalani pemeriksaan.

Dia juga menampik mengenai adanya aliran dana kepadanya. "Tidak ada," sebut Agus.

Diketahui, Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pengembangan jalan milik Kemen PUPR. Damayanti diduga menerima suap dari Abdul Khoir.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 agar perusahaan Abdul Khoir bisa menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut. (ase)