Revisi UU KPK Dianggap Sarat Kepentingan

Diskusi Revisi UU KPK di Kantor ICW, Minggu (14/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id
- Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lagi-lagi sebagai upaya pelemahan KPK. Revisi juga dianggap sarat kepentingan.   

"Di tengah kompleksnya tantangan pemberantasan korupsi, kita malah melihat adanya upaya-upaya pengurangan kewenangan bagi KPK, sehingga perlawanan balik koruptor masih saja terjadi. Kita tahu, sudah ada empat kali itu perlawanan balik koruptor," jelas Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadar dalam diskusi media bersama Indonesia Corruption Watch di Kantor ICW, Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.

Abdul Fickar mencontohkan beberapa kasus yang dianggapnya sebagai contoh perlawanan balik koruptor dan usaha pelemahan terhadap KPK yang pernah terjadi.

"Adanya pelemahan melalui upaya hukum seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tuntutan praperadilan maupun gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri," tambahnya sebagai contoh upaya pelemahan KPK.

Ahli hukum itu mengatakan, sebelumnya juga terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Kepolisian dalam penanganan kasus Anggodo dan Djoko Susilo yang berujung pada kriminalisasi KPK.  

Namun, menurutnya, upaya pelemahan KPK telah menunjukkan hasil ironis. Fickar memandang adakalanya, setelah terjadi upaya pelemahan, justru kinerja KPK terlihat semakin signifikan.  

"Sebuah kekuatan baru yang muncul dari dalam KPK itu sendiri," lanjutnya.

Hal tersebut, kata dia masuk akal, sebab hambatan bisa membuat institusi KPK semakin solid. Namun, di sisi lain, dukungan masyarakat terhadap KPK membuat lembaga antirasuah itu juga makin percaya diri melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. (asp)