Ditangkap KPK, Pejabat MA Diberhentikan Sementara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan MA memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pranata Perdata MA berinisial Andri Tristianto Sutrisna yang diduga terjerat makelar perkara dengan seorang pengusaha.
"Hari ini MA mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara dari status yang bersangkutan sebagai pejabat mahkamah," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.
Ia menceritakan kembali soal penangkapan Andri yang berkedudukan sebagai Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata pada Jumat malam Sabtu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andri ditangkap tangan di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang.
"Yang kami terima informasi menyangkut masalah satu putusan MA yaitu perkara nomor 1867K/Pid/Sus/2015. Perkara tersebut diputus pada 9 September 2015 dengan susunan majelis Ketua Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lume dan panitera pengganti Amin Syafrudin yang sekarang telah meninggal dunia," kata Suhadi.
Sebelumnya, Andri tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.
Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya.
Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri.