Keluarga TKW Eka Minta Autopsi Dilakukan di Malang

Pengacara Eka dan keluarga berkonsultasi dengan Polres Malang, Kamis (18/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ D.A.Pitaloka

VIVA.co.id – Eka Suryani, TKW dari Dusun Mulyosari RT 22/RW 08, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang yang bekerja di Hong Kong ditemukan tewas di Fujian, Tiongkok, Sabtu, 23 Januari 2016.

Pengacara keluarga Eka, Bakti Riza Hidayat mengajukan permohonan autopsi jenazah Eka melalui Polres Malang. "Rekomendasi dari Polres dibutuhkan untuk melakukan autopsi jenazah di Malang. Ini sudah pernah terjadi pada TKI yang meninggal di Malaysia tapi bisa diautopsi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujarnya saat ditemui di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis, 18 Februari 2016.

Hal tersebut kata Riza sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
 
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres Malang nantinya akan jadi acuan bagi polisi di Tiongkok untuk mengeluarkan izin autopsi di Malang. Pasalnya, keluarga menyampaikan keberatan jika jenazah diautopsi di negeri tirai bambu tersebut.

"Informasi dari konsulat jenderal, organ tubuh Eka harus ditinggal di China jika autopsi dilakukan di sana," ujarnya menambahkan.

Sementara, keluarga Eka mengharapkan agar autopsi bisa menjejaki kepastian penyebab meninggalnya TKW tersebut. Informasi awal yang diterima keluarga adalah bahwa Eka meninggal akibat sengatan arus listrik di kamar mandi.

"Dari percakapan WhatsApp dan telepon kepada suaminya sebelum meninggal, Eka sempat menuturkan telah mengalami kekerasan, keluarga yakin Eka meninggal tidak wajar," katanya menegaskan.

Sementara, Yudha Afandi dari Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mengatakan, majikan Eka juga diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mempekerjakan Eka bukan di daerah yang dicakup dalam visanya.

"Visa kerjanya Eka ada di Hong Kong tapi majikannya mempekerjakan Eka di China (Tiongkok), itu sama dengan praktik human trafficking."

(mus)