Jaksa Tolak Pembelaan Ibu Angkat Engeline

Margriet Christina Megawe hadiri sidang perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Sidang memasuki agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menolak seluruh pembelaan terdakwa Magriet. Menurutnya, dalam pembelaannya terdakwa menyatakan, jika tuntutan JPU hanya mendasarkan pada keterangan saksi Agus Tay, Handa May. Padahal, keterangan Agus, hanya salah satu alat bukti.

Dalam tuntutan sudah disebut adanya keterangan saksi lain yang digunakan JPU, seperti Susiani, Handono dan saksi ahli, serta hasil forensik. "Ini sesuatu yang sangat tidak benar," kata Purwanta, Kamis 18 Februari 2016.

Ia juga menampik argumentasi kuasa hukum terdakwa, yang menyebut unsur pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP tidak terbukti. Termasuk kesimpulan kuasa hukum yang menyebut Agus Tay, Handa May merupakan pelaku tunggal pembunuhan Engeline.

"Kalau Agus Tay adalah pelaku tunggal, maka silakan dibuktikan siapa yang melihat, menyaksikan. Apa buktinya jika Agus Tay itu pelaku tunggal. Ini lagi-lagi tidak benar," bantah dia.

Purwanta juga menjelaskan, dalam fakta persidangan JPU menemukan motif dibalik pembunuhan ini, yakni untuk mendapatkan hak warisan. Pada kesempatan ini, Purwanta juga mengutip arahan Kapolda Bali kala itu, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menyangkut kasus ini.

"Ada enam arahan Kapolda Bali saat itu. Dan dari enam arahan saat itu, penasihat hukum hanya mengambil arahan yang keenam, di mana berdasarkan hasil gelar perkara, maka Margriet ditetapkan sebagai tersangka. Penasehat hukum tidak melihat persoalan atau enam arahan Kapolda saat itu secara utuh dan menyeluruh," ungkapnya.