Menkumham: Penyiksaan Biasanya Terjadi Saat Interogasi

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly berjanji, ia tidak akan membiarkan para pelaku penyiksaan bebas berkeliaran tanpa proses hukum. Sebab, sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menindak mereka atas perbuatan yang dilakukan.

"Sudah seharusnya negara melarang penyiksaan. Di Indonesia pada masa mantan Presiden Habibie sudah diratifikasi konvensi anti penyiksaan," kata Yasonna di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Menurutnya, sebagai negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia wajib membuat langkah pencegahan penyiksaan, baik secara administratif, hukum, dan upaya lain yang efektif. Langkah ini akan pemerintah lakukan secara serius agar mendapatkan hasil maksimal. Meski demikian, dia tetap berpandangan hal ini harus menjadi upaya dan kewajiban bersama.

"Penghukuman yang kejam menyebabkan Komite HAM Perserikatan Bangsa-bangsa merekomendasikan pada Pemerintah Indonesia untuk mencegah penyiksaan, agar pemerintah melakukan sosialisasi pada penegak hukum untuk menentang penyiksaan," ujarnya menambahkan.

Yasona menjelaskan, konstitusi dan beberapa undang-undang sudah memberikan jaminan setiap orang untuk bebas dari penyiksaan. Dasar hukum itu, dia nilai, menjadi dasar bagi Indonesia dalam memperbaiki diri dari tindakan tidak manusiawi.

"Melakukan evaluasi dan pemahaman sehingga tidak menggunakan jalan pintas dengan penyiksaan. Temuan penyiksaan biasanya ada saat diinterogasi. Dalam perjalanan upaya pemerintah untuk menjalankan konvensi dilakukan dengan sungguh-sungguh."

(mus)