Divonis Seumur Hidup, Margriet Ajukan Banding

Terdakwa pembunuhan Engeline, Margriet
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bobby Andalan

VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.

Usai mendengarkan vonis, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor langsung menyatakan banding. "Kami banding," kata Dion Pongkor di depan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menyatakan dengan bandingnya kuasa hukum Margriet maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Jadi, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edward.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Margriet lainnya, Hotma Sitompul, menuturkan banding atas kasus ini dilakukan karena pertimbangan dalam proses peradilan harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Seyogyanya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami, tapi karena masyarakat bertanya tentu saya harus jawab. Semua pertimbangan harusnya berdasarkan fakta yang dituduhkan di persidangan," ujar Hotma.

Berdasarkan bukti dan petunjuk di persingangan, kata Hotma, mengarah kepada Agus Tay Hamda May sebagai pelaku pembunuhan Engeline. Sebab, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Menurut kami, ini semua petunjuk-petunjuk jadi tidak ada bukti pelaku yang mengatakan selain Agus Tay Hamda May, cuma satu orang itu yang sudah mengakui," jelasnya.

"Tentu pasti kami banding, karena menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan putusan ini tidak tepat," dia menambahkan.

Kasus pembunuhan Engeline ini terjadi pada Mei 2015. Kala itu, bocah kelas dua sekolah dasar ini ditemukan tak bernyawa terkubur di belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe setelah dinyatakan hilang selama lebih dari sepekan.

Dari keterangan saksi dan hasil visum, kondisi jasad Engeline sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam dan bekas pukulan lama. Diduga gadis cantik mendapatkan penganiayaan sebelum tewas dan terjadi dalam tempo yang lama.

Bocah ini juga diduga mendapatkan perlakuan tak layak dari ibu angkatnya. Ia sering disiksa dan tidak pernah mendapatkan makanan yang layak selama tinggal dengan ibu angkatnya.

(mus)