KPK Janji Usut Dugaan Suap Pilkada Buton

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa pilkada. Salah satu perkara yang hingga saat ini masih belum diusut adalah terkait Pilkada Kabupaten Buton.

Pada putusan Akil yang divonis seumur hidup itu, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun diduga telah menyuap Akil sebesar Rp1 miliar agar menang dalam gugatan Pilkada Buton.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyatakan, dugaan suap terkait Pilkada Buton akan didalami. Lantaran kasus tersebut termasuk tunggakan kasus yang ingin segera diselesaikan.

"Akan dilihat dan dipelajari kembali agar tunggakan kasus lama (Pilkada Buton) bisa segera diselesaikan," kata Syarief saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 4 Maret 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami mengenai dugaan tindak pidana suap tersebut. "Akan dipelajari oleh tim penyidik," ujar dia.

Diketahui, Bupati Buton Samsu Umar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton di MK.

Samsu bahkan menyebut bahwa dia sebelumnya diminta Rp6 miliar oleh Akil. Permintaan uang tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arbab Paproeka.

Uang tersebut diminta bertujuan agar MK tetap mengukuhkan kemenangan Samsu dalam Pilkada Buton. Kemenangan Samsu memang sempat didugat oleh pasangan lawannya ke MK.

Samsu akhirnya mengirimkan uang pada Akil dengan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam putusan Majelis Hakim terhadap Akil Mochtar. Saat ini, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Akil juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.