Pejabat 'Plt' Dilarang Angkat dan Mutasikan PNS

Aplikasi SKP PNS
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal wewenang pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dalam surat tersebut ditegaskan, pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) pemerintahan tidak berwenang mengambil keputusan strategis termasuk mengangkat dan memindahkan pegawai.

“Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian,” kata Haria Wibisana sebagaimana dirilis laman Sekretariat Kabinet, Selasa 8 Maret 2016.

Hal tersebut disampaikannya terkait simpang siur dan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt). Padahal wewenang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut diterakan bahwa pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 hari kerja, maka akan digantikan dengan pelaksana tugas .  

Kewenangan Plt atau Plh lanjut Bima Haria antara lain, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi, memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan izin tidak masuk kerja.
 
“Penunjukan PNS sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,”  tambahnya.