Impor Daging Sapi Bermasalah, KPK Diminta Awasi Bea Cukai

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan masuknya ribuan ton daging sapi dari India ke Indonesia.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan pers, Selasa, 8 Maret 2016.

Kendati keran impor daging asal India baru akan dibuka, daging sapi itu nyatanya telah beredar di pasar Indonesia. “Tentu saja tidak resmi,” kata Misbakhun.

Misbakhun mendasarkan temuannya itu pada data Dirjen Bea Cukai yang telah dimuat media pada 6 Januari 2016, bahwa kapal masuk pelabuhan Tanjung Priok membawa 7 kontainer yang diduga berisi daging dari India.

Dalam dokumen disebutkan bahwa isi kontainer adalah kulit olahan (wet blue). Namun, petugas Bea Cukai mencurigainya. Sebab, kulit itu berada di dalam kontainer dengan pendingin mencapai 20 derajat Celcius.

“Itu kan nggak mungkin? Mana ada kulit diangkut dalam kontainer berpendingin udara?,” kata Misbakhun.

Misbakhun kemudian merujuk data Dirjen Bea Cukai yang dimuat media pada 7 Januari 2016, bahwa kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Tanggal 22 Januari 2016, kontainer itu baru dibongkar di gudang milik importir di Cileungsi, Bogor. Hasilnya, petugas Bea Cukai menemukan daging sapi beku. Lantas gudang itu disegel.

Misbakhun pun geram dengan isi NHI tersebut. Seharusnya diperiksa di pelabuhan, bukan di gudang importir. Misbakhun juga kesal dengan pimpinan Bea Cukai. Pasalnya, pemeriksa menemukan kontainer itu berisi daging, tapi oleh pimpinan diminta untuk disesuaikan dengan dokumen tertulis asal, yakni kulit olahan (wet blue) Australia.

“Kenapa pimpinan justru menutup fakta tersebut? Jangan-jangan ada pemain lama yang terlibat dalam proyek impor daging sapi India itu?,” katanya.

Selain kasus impor daging, Misbakhun juga mengingatkan DJBC mengenai kasus impor tekstil. Menurut laporan yang diterima, impor tekstil melalui dua jalur yaitu lewat kawasan berikat dan lewat jalur hijau. 

Menurut Misbakhun, jalur kawasan berikat melalui sebuah pabrik di Tanah Abang dan Mangga Dua. Sementara, PT Busana Star diberi fasilitas jalur hijau. Mengenai kainnya jenis kempa (Non Wofen Fabric).

"Itu dilakukan untuk menghindari Persetujuan Impor (PI), mengingat syarat pabrikan yang harus impor itu harus memiliki pegawai," ucap Misbakhun.

Atas dasar itulah, politisi Golkar ini meminta lembaga antirasuah menindaklanjuti hasil investigasi DJBC terkait impor daging sapi asal negeri Bollywood, serta kasus impor tekstil tersebut. Menurutnya, jangan sampai Negara mengalami kerugian atas ulah pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan paket kebijakan ekonomi jilid IX itu.

“Saya minta KPK bersinergi dengan DJBC menyelidiki kasus tersebut,” katanya.

Diketahui, paket kebijakan ekonomi IX yang dikeluarkan Pemerintah pada 27 Januari 2016 lalu, salah satunya adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. 

Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi.

Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi, terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor. (ase)