Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara

Dasep Ahmadi Perancang Mobil Listrik di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama Dasep, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair, tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dasep dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Menurut Hakim, Dasep terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar. Jika tidak dapat diganti selama 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Dasep akan disita atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Dasep 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp28 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Kendati lebih ringan, Dasep menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Dia menilai, tindakannya bukan suatu perbuatan kejahatan. "Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep.

Dasep menilai bahwa pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan lebih besar lagi oleh pemerintah.

Menurut dia, mobil listrik sebagai suatu penelitian wajar memiliki kekurangan. Dia lantas menyebut pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ujar Dasep.

Pada dakwaannya, Dasep didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Prototype Electric Bus dan Executive Electric Car untuk kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013.

Pada pengadaan tersebut, Dasep didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri BUMN, Dahlan lskan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang dapat menimbulkan kerugian negara.