KPK Siap Bimbing Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Laode Muhammad Syarief, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberi bimbingan teknis kepada anggota DPR untuk mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tim KPK bisa diundang ke DPR untuk memberikan bimbingan teknis kalau mereka mau," ujar Laode melalui pesan singkat, Kamis, 17 Maret 2016.

Ia menilai untuk mengisi formulir LHKPN sebenarnya bukan sesuatu yang sulit. Ia menyebutkan Universitas Padjajaran Bandung pernah memberikan bantuan teknis bagi pejabat di daerah tersebut. Hal serupa menurutnya bisa juga dilakukan KPK.

"Jadi, sebenarnya tidak susah, itu hanya alasan yang dicari-cari," kata Laode.

Sebelumnya, persoalan penyerahan LHKPN ini muncul lantaran Ketua DPR Ade Komarudin ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar pada Munas mendatang. Isu ini semakin kuat berhembus karena ternyata Ade terakhir melaporkan LHKPN pada 2001.

Paska isu ini bergulir, KPK baru mengklarifikasi bahwa Ade ternyata memberikan lapodan LHKPN terakhir pada 2011.

Belakangan KPK juga justru berencana mengusulkan adanya PP tentang LHKPN. Usulan yang akan dimasukkan ke dalam PP salah satunya mencantumkan sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPN-nya. (ren)