Ingat Jangan Main Laser di Dekat Bandara

Ilustrasi bandara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.

“Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman,” ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia Ari Suryadharma dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 19 Maret 2016.

Ari menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dimana dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan ‘Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara’.

“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” terang Ari.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.

“Karenanya kami mengingatkan masyarakat tidak menembakkan laser di kawasan sekitar bandara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat. “Sinarnya ditembakkan dari bawah. Diameternya memang kecil, tapi karena dia cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat,” terang Ari.