83 Pengunjuk Rasa Tolak Uber Diperiksa

Puluhan pengemudi Gojek diamankan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut B Pandjaitan memberikan penjelasan mengenai aksi unjuk rasa yang digelar Pagayuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) yang digelar sepanjang Selasa siang, 22 Maret 2016.

Terkait dengan yang terjadi saat unjuk digelar dan adanya aksi sweeping dan aksi perusakan, Luhut memastikan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Kalau di luar perundangan, aparat akan mengambil tindakan. Saat ini 83 orang diperiksa," katanya.

Siapa yang diperiksa, apakah sopir taksi atau pengemudi ojek online, Luhut tidak menjelaskan secara rinci. Luhut kembali mengingatkan, bahwa aksi unjuk rasa boleh dilakukan dengan peraturan perundangan yang ada. Memiliki izin, tempat yang sudah ditentukan, saat aksi ini digelar di tiga titik di Jakarta.

"Di Istana, kawasan proklamasi dan DPR. Dilakukan sampai jam 18. Keempat tidak ada sweeping," katanya.

Karena itu menurut Luhut, bila aksi dilakukan tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan tentunya aparat akan melakukan tindakan.