Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Sudirman akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo yang didakwa telah menerima suap terkait upaya pengamanan pengajuan pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua,

Sudirman yang mengenakan kemeja batik itu terlihat sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB. Dia tidak banyak berkomentar mengenai kasus tersebut.

Sudirman hanya mengaku bahwa dia memang mengenal Dewie Yasin Limpo. "Saya mengenal Bu Dewie di Komisi VII. Sebelumnya tidak kenal," ujar dia.

Pada persidangan, diketahui Dewie Yasin Limpo sempat mengenalkan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii kepada Sudirman Said pada Maret 2015. Perkenalan tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat kerja antara Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM.

Saat itu, Irenius sempat menyerahkan proposal pembangunan pembangkit listrik di wilayahnya kepada Sudirman Said.

Diketahui, Anggota Komisi Vll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, didakwa telah menerima suap sebesar Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar.

Dewie didakwa menerima suap tersebut bersama-sama dengan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi dan asisten pribadinya bernama Rinelda Bandaso alias lne.

Dugaan suap diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf.

"Uang diberikan untuk menggerakkan terdakwa l selaku anggota Komisi Vll DPR dalam mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Atas perbuatannya menerima suap, Dewie, Bambang, dan lne didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.